KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disingkat
dengan Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
(2) Kapolri mempunyai tugas :
- memimpin Polri dan membina segenap komponen
pengemban fungsi kepolisian lainnya;
- menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kepolisian baik
oleh Polri maupun pengemban fungsi kepolisian lainnya;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat …
PRESIDEN
Bagian Keempat
Sekretariat Jenderal
