KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 28
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN
(1) Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas
ditetapkan oleh Presiden sebagaimana tersebut pada Lampiran
Keputusan ini.
(2) Jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Satu ke bawah
termasuk jabatan dan kepangkatan fungsional ditetapkan oleh
Kapolri.
(3) Pengangkatan …
(3) Pengangkatan dan pemberhentian setiap jabatan di lingkungan
Polri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
PRESIDEN
perundang-undangan yang berlaku.
PEMBIAYAAN
