KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 27
(1) Kapolri menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di
bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden.
(2) Semua unsur di lingkungan Polri dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkornisasi
baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan
instansi pemerintah dan lembaga lain.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya
masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
