KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Polda dapat dibentuk disetiap Propinsi.
(2) Polda terdiri dari satuan-satuan Kepolisian Kewilayahan yang
dibentuk secara berjenjang sesuai kebutuhan.
BAB III …
PRESIDEN
TATA KERJA
