KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam Organisasi Mabes Polri terdapat Staf Ahli, Korps Reserse,
Badan Intelijen Keamanan, Badan Pembinaan Hukum, Badan
Hubungan Masyarakat, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian,
Sekretariat NCB-Interpol, Dinas Pengamanan, Dinas Provoost,
Dinas Penelitian dan Pengembangan dan Dinas Keuangan.
(2) Staf Ahli terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Staf
Ahli.
(3) Dalam pelaksanaan tugas, Kapolri dapat menunjuk seorang Staf
Ahli sebagai Koordinator Staf Ahli.
(4) Selain unit organisasi sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal
ini, dapat dibentuk unit organisasi lainnya sesuai kebutuhan.
Bagian Kesebelas
Polda
