KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Sekretariat Deputi
Pendidikan dan Pelatihan, Akademi Kepolisian, sejumlah
Sekolah, Koordinator Sekolah dan sejumlah Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari sejumlah
Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sejumlah
Subbagian
(3) Masing-masing Direktorat terdiri dari sejumlah Subdirektorat,
dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari sejumlah Seksi.
Bagian Kesepuluh …
PRESIDEN
Bagian Kesepuluh
Unit Organisasi Lain
