KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Kapolri
dalam rangka membina pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri
dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam batas-batas
kewenangan yang ditetapkan oleh Kapolri.
