KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur pembantu
pimpinan dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kapolri.
(2) Deputi Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Deputi Kapolri
Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
