KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Polri
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Polri
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.