KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan
perencanaan strategik, pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan,
program dan anggaran, informatika, pelayanan administrasi umum
meliputi persuratan, kearsipan, dan urusan dalam, dan membantu
pimpinan dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan penelitian
dan pengembangan serta keuangan.
