KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan dan
pelaksana di bidang pengawasan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
