KEPPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Polri
ditetapkan lebih lanjut oleh Kapolri setelah berkonsultasi dengan
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
