FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 2
Fasilitas Pelayanan Kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
Bagian Kedua Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 2O
(1) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan
wajib memiliki izin yang diberikan setelah memenuhi persyaratan sesuai jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(21 tzin
PRES IDEN
(2t Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(3) Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu, izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berupa:
- rumah sakit kelas A; yang b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan diselenggarakan melalui kegiatan penanaman modal asing;
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan yang bersifat kompleks; dan
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersifat nasional atau merupakan rujukan nasional. (21(s) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat (3) harus mempertimbangkan ketentuan mengenai penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7t Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV.
FRr:SlDEI.l R EPrJ E t_ ( ll.lD O t..tE S tA -t4-
Pasal 3
Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa:
- pelayanan kesehatan perseorangan; dan/ atau
- pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal 4
(1) Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan;
pusat kesehatan masyarakat;
klinik;
rumah sakit;
apotek;
unit transfusi darah;
Iaboratorium kesehatan;
optikal;
fasilitas.
PRESIDEN
- fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional.
(2) Dafam hal tertentu untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan kesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain jenis fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud da-lam Pasal 3 dapat memiliki tingkatan pelayanan yang terdiri atas:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama;
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua; dan
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga. (2t Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memberikan pelayanan kesehatan dasar.
(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memberikan pelayanan kesehatan spesialistik.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik. (s) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua dan tingkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat memberikan pelayanan yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat dibawahnya.
Bagian
."rJin=t,',?Sf;.r,o
Bagian Ketiga Penentuan Jumlah dan Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Paragraf 1 Umum
Pasal 6
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 7
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dapat menentukan jumlah dan jenis Fasilitas
Pelayanan Kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya. (21 Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menentukan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan didasarkan pada kebutuhan dan tanggung jawab daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut:
- luas . .
PRES IDEN
- luas wilayah;
- kebutuhan kesehatan;
- jumlah dan persebaran penduduk;
- pola penyakit;
- pemanfaatannya;
- fungsi sosial; dan
- kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
(4) Bobot unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disesuaikan untuk setiap jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (s) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta pemberian izin beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan melalui kegiatan penanaman modal asing.
(6) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum.
(7) Ketentuan mengenai penentuan jumlah dan jenis
rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Pertimbangan penentuan jumlah dan jenis Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) tidak berlaku b"gi Fasilitas Pelayanan
Kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
(2) Ketentuan
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan di
daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan kepulauan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah menentukan jumlah tempat
praktik mandiri Tenaga Kesehatan berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pada 1 (satu) wilayah. (21 Penentuan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan rasio antara jumlah Tenaga Kesehatan dibanding dengan jumlah penduduk.
(3) Penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- kondisi geogralis dan aksesibilitas masyarakat;
- tingkat utilitas; dan
- jam kerja pelayanan.
(4) Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketersediaan jumlah Tenaga Kesehatan di wilayah tersebut, Pemerintah Daerah wajib menetapkan kebljakan untuk memenuhi jumlah praktik mandiri masing- masing Tenaga Kesehatan.
Paragraf 3
PRESIDEN
Paragraf 3 Pusat Kesehatan Masyarakat
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib
menyediakan paling sedikit 1 (satu) pusat kesehatan masyarakat pada setiap kecamatan. t2t Pendirian lebih dari 1 (satu) pusat kesehatan masyarakat didasarkan pada pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas.
(3) Penentuan jumlah pusat kesehatan masyarakat
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Klinik
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menentukan
jumlah klinik berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pada I (satu) wilayah. (2t Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan rasio antara jumlah klinik dibanding dengan jumlah penduduk. (21(3) Rasio sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat;
tingkat utilitas;
jam kerja pelayanan; dan
jumlah .
PRES IDEN
- jumlah praktik mandiri dokter/dokter gigi atau dokter spesialis/dokter gigi spesialis di wilayah tersebut.
(4) Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketersediaan jumlah klinik, Pemerintah Daerah menetapkan kebljakan untuk memenuhi jumlah klinik.
Paragraf 5 Rumah Sakit
Pasal 13
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan
rumah sakit sesuai kebutuhan masyarakat:
- paling sedikit 1 (satu) rumah sakit dengan klasifikasi paling rendah kelas D untuk setiap kabupaten/ kota; dan
- paling sedikit 1 (satu) rumah sakit dengan klasifikasi paling rendah kelas B untuk setiap provinsi.
(2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
melakukan pemenuhan sebaran rumah sakit secara merata di setiap wilayah kabupaten/kota berdasarkan pemetaan daerah dengan memperhatikan jumlah dan persebaran penduduk, rasio jumlah tempat tidur, dan akses masyarakat.
(3) Selain Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menyediakan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (l), swasta dapat mendirikan rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 6 . . .
PRES IDEN
10
Paragraf 6 Apotek
Pasal 14
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung
jawab menyediakan apotek sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian. (21 Penyediaan apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.
Pxagraf 7 Unit Transfusi Darah
Pasal 15
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib
menyediakan paling sedikit I (satu) unit transfusi darah pada setiap kabupaten/kota.
(2) Dalam kondisi tertentu Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dapat mendirikan lebih dari 1 (satu) unit transfusi darah berdasarkan pertimbangan:
- kecukupan pemenuhan kebutuhan darah; dan/ atau
- waktu tempuh rumah sakit dengan unit transfusi darah.
Paragraf 8
PRESIDEN
- 1l -
Paragraf 8 Laboratorium Kesehatan
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan
laboratorium kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. (21 Penyediaan laboratorium kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.
Paragraf 9 Optikal
Pasal 17
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan
optikat sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. (2t Penyediaan optikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.
Paragraf 1O
PRESIDEN
-t2-
Paragraf 10 Fasilitas Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum
Pasal 18
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan
fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum yang dilaksanakan oleh rumah sakit atau institusi lain paling sedikit 1 (satu) setiap provinsi. kepentingan t2l Fasilitas pelayanan kedokteran untuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 11 Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung
jawab menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional sesuai kebutuhan pelayanan. (21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam melakukan sebaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional secara merata di setiap wilayah kabupaten/ kota berdasarkan pemetaan daerah sesuai kebutuhan pelayanan.
PERIZINAN
Pasal 21
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki sistem tata kelola manajemen dan tata kelola pelayanan kesehatan atau klinis yang baik.
Pasal22
(1) Penanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan
wajib memasang papan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan jenisnya. (21 Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling sedikit memuat:
- jenis dan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- nomor izin dan masa berlakunya.
(3) Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa praktik
mandiri Tenaga Kesehatan, papan nama harus memuat nama lengkap, gelar dan/atau jenis Tenaga Kesehatan, waktu praktik, dan nomor izin praktik.
(4) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat.
Pasal 23
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan sistem rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dimanfaatkan sebagai tempat atau wahana pendidikan bagi Tenaga Kesehatan, serta tempat penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 26
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan
pembinaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk:
memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
meningkatkan .
ffiPF E S IDEI.I nEnunL[i ti.lDor tEStA
- meningkatkan mutu penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- mengembangkan sistem rujukan pelayanan kesehatan yang efisien dan efektif.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
- komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat;
- advokasi dan sosialisasi; dan
- monitoring dan evaluasi.
(4) Menteri dalam melaksanakan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada kepala dinas di provinsi dan kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan. (s) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat mengikutsertakan asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan organisasi profesi Tenaga Kesehatan.
Pasal 27
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan
pengawasan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Menteri dalam melaksanakan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada kepala dinas di provinsi dan kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
(3) Ketentuan
PRESIDEN
-t7-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 28
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 30
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
tentang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; tentang 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
MEMUTUSI(AN:
FASILITAS
