PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 18
BAB 2 — KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan
fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum yang dilaksanakan oleh rumah sakit atau institusi lain paling sedikit 1 (satu) setiap provinsi. kepentingan t2l Fasilitas pelayanan kedokteran untuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 11 Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
