PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 19
BAB 2 — KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung
jawab menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional sesuai kebutuhan pelayanan. (21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam melakukan sebaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional secara merata di setiap wilayah kabupaten/ kota berdasarkan pemetaan daerah sesuai kebutuhan pelayanan.
PERIZINAN
