PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki sistem tata kelola manajemen dan tata kelola pelayanan kesehatan atau klinis yang baik.
Pasal22
(1) Penanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan
wajib memasang papan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan jenisnya. (21 Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling sedikit memuat:
- jenis dan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- nomor izin dan masa berlakunya.
(3) Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa praktik
mandiri Tenaga Kesehatan, papan nama harus memuat nama lengkap, gelar dan/atau jenis Tenaga Kesehatan, waktu praktik, dan nomor izin praktik.
(4) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat.
