PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan sistem rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan sistem rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.