PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dimanfaatkan sebagai tempat atau wahana pendidikan bagi Tenaga Kesehatan, serta tempat penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
