PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Menteri.
