Pasal 26
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan
pembinaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk:
memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
meningkatkan .
ffiPF E S IDEI.I nEnunL[i ti.lDor tEStA
- meningkatkan mutu penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- mengembangkan sistem rujukan pelayanan kesehatan yang efisien dan efektif.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
- komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat;
- advokasi dan sosialisasi; dan
- monitoring dan evaluasi.
(4) Menteri dalam melaksanakan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada kepala dinas di provinsi dan kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan. (s) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat mengikutsertakan asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan organisasi profesi Tenaga Kesehatan.
