PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 27
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan
pengawasan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Menteri dalam melaksanakan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada kepala dinas di provinsi dan kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
(3) Ketentuan
PRESIDEN
-t7-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
