PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
