PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 17
BAB 2 — KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan
optikat sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. (2t Penyediaan optikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.
Paragraf 1O
PRESIDEN
-t2-
Paragraf 10 Fasilitas Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum
