PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 16
BAB 2 — KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan
laboratorium kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. (21 Penyediaan laboratorium kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.
Paragraf 9 Optikal
