PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 15
BAB 2 — KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib
menyediakan paling sedikit I (satu) unit transfusi darah pada setiap kabupaten/kota.
(2) Dalam kondisi tertentu Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dapat mendirikan lebih dari 1 (satu) unit transfusi darah berdasarkan pertimbangan:
- kecukupan pemenuhan kebutuhan darah; dan/ atau
- waktu tempuh rumah sakit dengan unit transfusi darah.
Paragraf 8
PRESIDEN
- 1l -
Paragraf 8 Laboratorium Kesehatan
