PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 14
BAB 2 — KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung
jawab menyediakan apotek sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian. (21 Penyediaan apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.
Pxagraf 7 Unit Transfusi Darah
