PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 13
BAB 2 — KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan
rumah sakit sesuai kebutuhan masyarakat:
- paling sedikit 1 (satu) rumah sakit dengan klasifikasi paling rendah kelas D untuk setiap kabupaten/ kota; dan
- paling sedikit 1 (satu) rumah sakit dengan klasifikasi paling rendah kelas B untuk setiap provinsi.
(2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
melakukan pemenuhan sebaran rumah sakit secara merata di setiap wilayah kabupaten/kota berdasarkan pemetaan daerah dengan memperhatikan jumlah dan persebaran penduduk, rasio jumlah tempat tidur, dan akses masyarakat.
(3) Selain Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menyediakan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (l), swasta dapat mendirikan rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 6 . . .
PRES IDEN
10
Paragraf 6 Apotek
