PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 12
BAB 2 — KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menentukan
jumlah klinik berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pada I (satu) wilayah. (2t Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan rasio antara jumlah klinik dibanding dengan jumlah penduduk. (21(3) Rasio sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat;
tingkat utilitas;
jam kerja pelayanan; dan
jumlah .
PRES IDEN
- jumlah praktik mandiri dokter/dokter gigi atau dokter spesialis/dokter gigi spesialis di wilayah tersebut.
(4) Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketersediaan jumlah klinik, Pemerintah Daerah menetapkan kebljakan untuk memenuhi jumlah klinik.
Paragraf 5 Rumah Sakit
