PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 11
BAB 2 — KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib
menyediakan paling sedikit 1 (satu) pusat kesehatan masyarakat pada setiap kecamatan. t2t Pendirian lebih dari 1 (satu) pusat kesehatan masyarakat didasarkan pada pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas.
(3) Penentuan jumlah pusat kesehatan masyarakat
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Klinik
