Pasal 10
BAB 2 — KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN
(1) Pemerintah Daerah menentukan jumlah tempat
praktik mandiri Tenaga Kesehatan berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pada 1 (satu) wilayah. (21 Penentuan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan rasio antara jumlah Tenaga Kesehatan dibanding dengan jumlah penduduk.
(3) Penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- kondisi geogralis dan aksesibilitas masyarakat;
- tingkat utilitas; dan
- jam kerja pelayanan.
(4) Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketersediaan jumlah Tenaga Kesehatan di wilayah tersebut, Pemerintah Daerah wajib menetapkan kebljakan untuk memenuhi jumlah praktik mandiri masing- masing Tenaga Kesehatan.
Paragraf 3
PRESIDEN
Paragraf 3 Pusat Kesehatan Masyarakat
