PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 9
BAB 2 — KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN
(1) Pertimbangan penentuan jumlah dan jenis Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) tidak berlaku b"gi Fasilitas Pelayanan
Kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
(2) Ketentuan
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan di
daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan kepulauan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan
