PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 6
BAB 2 — KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
