PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 7
BAB 2 — KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
