Pasal 5
BAB 2 — KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud da-lam Pasal 3 dapat memiliki tingkatan pelayanan yang terdiri atas:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama;
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua; dan
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga. (2t Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memberikan pelayanan kesehatan dasar.
(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memberikan pelayanan kesehatan spesialistik.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik. (s) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua dan tingkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat memberikan pelayanan yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat dibawahnya.
Bagian
."rJin=t,',?Sf;.r,o
Bagian Ketiga Penentuan Jumlah dan Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Paragraf 1 Umum
