PP
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 4
BAB 2 — KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN
(1) Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan;
pusat kesehatan masyarakat;
klinik;
rumah sakit;
apotek;
unit transfusi darah;
Iaboratorium kesehatan;
optikal;
fasilitas.
PRESIDEN
- fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional.
(2) Dafam hal tertentu untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan kesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain jenis fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
