SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
- Orang T\ra adalah ayah dan/atau ibu kanduflg, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
- Keluarga Anak adalah Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sampai dengan derajat ketiga.
- Saudara adalah kerabat Keluarga laki-laki maupun perempuan menyamping dari kakek/nenek, bapak/ibu, dan Anak.
- Pengadilan adalah pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi lainnya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal2...
SK No 004454 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 2
Penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak.
Pasal 2O
Bimbingan dalam perwalian dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui kegiatan:
- penyuluhan
SK No 004449 A
PRESIDEN
13
- penyuluhan;
- konsultasi;
- pendampingan; dan
- pelatihan.
Pasal 3
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena Orang
T\ra tidak ada, Orang Tlra tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab Orang Tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, seseorang yang berasal dari:
- Keluarga Anak;
- Saudara;
- orang lain; atau
- badan hukum, harus memenuhi syarat penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan. (21 Seseorang yang ditunjuk menjadi Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan Keluarga Anak.
(3) Dalam hal Keluarga Anak tidak ada, tidak bersedia,
atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk Saudara.
(4) Dalam hal Keluarga Anak dan Saudara tidak ada,
tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk orang lain atau badan hukum.
Pasal 4
(1) Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus
memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- sehat fisik dan mental;
- berkelakuan baik;
- mampu secara ekonomi;
- beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
- bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
- kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
- penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
- mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan
- mendapat persetujuan tertulis dari Orang T\ra jika:
- masih ada;
- diketahui keberadaannya; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Wali yang ditunjuk dari Keluarga Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak.
Pasal 5
(1) Saudara yang ditunjuk sebagai Wali harus
memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
- berumur paling rendah 2l (dua puluh satu) tahun;
- sehat fisik dan mental;
- berkelakuan baik;
- mampu secara ekonomi;
- beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
- menCapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
- bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
- kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
- penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari Orang T\ra jika:
- masih ada;
- diketahui keberadaannya; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum. (21 Saudara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
- diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
- mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
- dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsung, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal6... SK No 004429 A
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Orang lain yang ditunjuk sebagai Wali harus
memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- sehat fisik dan mental;
- berkelakuan baik;
- mampu secara ekonomi;
- beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
- bersedia menjadi Wali, yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
- kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; dan
- penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
- masih ada;
- diketahui keberadaannya; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Orang lain yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
- diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
- mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
- dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsurrg, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un dangan.
Pasal7... SK No 004430 A
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali terdiri
atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial Anak. (21 Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
- dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
- melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak.
(3) Lembaga kesejahteraan sosial Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
- berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi;
- bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak;
- mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak;
- bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan
- mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika;
- masih ada;
- diketahui keberadaannya; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum.
(4) Badan
SK No 004431 A
PRES!DEN
(4) Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali tidak
boleh membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, urutan kelahiran, kondisi fisik, dan/atau mental Anak.
Pasal 8
Penunjukan Wali dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat Orang Tua.
Pasal 9
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan disampaikan oleh seseorang atau badan hukum sebagai calon Wali kepada Pengadilan. (21 Permohonan penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan kuasa asuh.
(3) Permohonan penunjukan Wali dan permohonan
pencabutan kuasa asuh yang telah diterima oleh Pengadilan ditetapkan melalui persidangan. (41 Seseorang atau badan hukum dinyatakan sebagai Wali setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan.
Pasal 10
(1) Wasiat Orang T\ra sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 melalui surat wasiat atau dengan lisan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penunjukan Wali berdasarkan wasiat Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan Pengadilan.
Pasal 11...
SK No 004432 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A
Pasal 1 1
Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan.
Pasal 12
(1) Rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Wali atau pencabutan kuasa asuh. (21 Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- menugaskan pekerja sosial profesional untuk melakukan asesmen kepada orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali; dan
- dibantu oleh tim pertimbangan penunjukan Waii.
(3) ketentuan mengenai tim pertimbangan penunjukan
Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
Panitera Pengadilan wajib menyampaikan salinan penetapan/putusan Pengadilan mengenai penunjukan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat, dan instansi pemerintah pusat atau unit kerja di lingkungan instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang harta penin ggalan setempat.
Pasarl 14 SK No A04433 A
PRESIDEN
Pasal 14
(1) Wali yang telah ditetapkan oleh Pengadilan
mempunyai kewajiban:
- melakukan kuasa asuh Orang Tua; jawab b. melaksanakan kewajiban dan tanggung Orang T\ra, yang terdiri atas:
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
- menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya serta menjamin kepentingan terbaik bagi Anak;
- mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
- memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak;
- membimbing Anak dalam pemahaman dan pengamalan kehidupan beragama dengan baik;
- mengelola harta milik Anak untuk keperluan Anak; dan
- mewakili Anak untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan. (21 Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali wajib mendaftarkan pencatatan penunjukan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat dan melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupatenlkota setempat.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan penunjukan Wali diatur dengan Peraturan Menteri.
SK No 004434 A
PRESIDEN
Pasal 16
Wali berakhir apabila:
- Anak telah berusia 18 (delapan belas) tahun;
- Anak meninggal dunia;
- Wali meninggal dunia; atau
- Wali yang badan hukum bubar atau pailit.
Pasal 17
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Wali dapat berakhir karena kekuasaan
Wali dicabut berdasarkan penetapan/putusan Pengadilan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikarenakan Wali:
- melalaikan kewajiban sebagai Wali;
- tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- menyalahgunakan kewenangan sebagai Wali;
- melakukan tindak kekerasan terhadap Anak yang ada dalam pengasuhannya; dan/atau
- Orang Tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewaj iban.
Pasal 18
(1) Penilaian terhadap Orang T\ra yang telah mampu
untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat.
(2) Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.
Pasal 19 . .
SK No 004435 A
PRESIDEN
-t2-
Pasal 19
(1) Pada saat berakhirnya Wali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dan Pasal 17, seseorang atau badan hukum dapat ditunjuk sebagai Wali. (21 Berakhirnya Wali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan permohonan pencabutan kuasa asuh
sebagai Wali kepada Pengadilan oleh Orang Tua atau oleh orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali.
(3) Dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh
Orang Tua, Pengadilan dapat menetapkan pengembalian dan tanggung jawab kuasa asuh kepada Orang T\ra atau dapat menetapkan Wali pengganti.
(4) Dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh
orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali, Pengadilan dapat menetapkan Wali pengganti.
(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara
penunjukan Wali sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Wali pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Bagian Kesatu Bimbingan
Pasal 21
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf a dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi dan memahami mengenai syarat dan tata cara penunjukan Wali. (21 Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- meningkatkan pemahaman mengenai perwalian Anak;
- menyadari konsekuensi dari perwalian Anak; dan
- terlaksananya perwalian Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O
huruf b dimaksudkan untuk membimbing dan mempersiapkan orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali, Wali, atau pihak lainnya agar mempunyai kesiapan dalam pelaksanaan perwalian Anak dan membantu mengatasi masalah dalam perwalian Anak. (21 Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan informasi, motivasi, dan/atau solusi terhadap permasalahan perwalian Anak.
Pasal 23
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf c dimaksudkan untuk membantu kelancaran perwalian Anak.
(2) Pendampingan...
SK No 004437 A
PRESIDEN
-t4-
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
- meneliti dan menganalisa permohonan perwalian Anak; dan
- memantau perkembangan Anak dalam pengasuhan oleh Wali.
Pasal 24
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf d dimaksudkan agar petugas memiliki kemampuan dalam proses pelaksanaan perwalian Anak.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
- meningkatkan pengetahuan mengenai perwalian Anak; dan
- meningkatkan keterampilan dalam perwalian.
Bagian Kedua Pengawasan Perwalian Anak
Pasal 25
(1) Pengawasan dilaksanakan terhadap Wali atau
terhadap pelaksanaan perwalian Anak yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
- mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan perwalian Anak atau mencegah perwalian Anak yarrg tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b.mengurangi... SK No 004438 A
PRESIDEN
b mengurangi kasus penyimpangan atau pelanggaran perwalian Anak; dan c memantau pelaksanaan perwalian Anak.
Pasal 26
(1) Pengawasan oleh pemerintah pusat dilaksanakan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (21 Pengawasan oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dilakukan oleh:
- orang perseorangan;
- Keluarga;
- organisasimasyarakat;
- lembaga pengasuhan Anak; dan
- lembaga perlindungan Anak.
Pasal 27
(1) Dalam hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan
atau pelanggaran terhadap pelaksanaan perwalian Anak, masyarakat dapat melakukan pengaduan atau melaporkan kepada aparat penegak hukum, lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau Menteri. (21 Pengaduan diajukan secara tertulis disertai dengan identitas diri pengadu atau pelapor dan data awal tentang adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran.
BABVI...
SK No 004439 A
PRESIDEN
Pasal 28
Pelaporan pelaksanaan perwalian Anak disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
- pekerja sosial profesional menyampaikan laporan sosial mengenai kelayakan Wali dan perkembangan Anak dalam pengasuhan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten I kota;
- dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota melaporkan perkembangan Anak dalam pengasuhan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial provinsi; dan
- iaporan yang diterima oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial provinsi disampaikan kepada Menteri.
Pasal 29
Dokumentasi yang berkaitan dengan perwalian Anak berada di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota.
Pasal 30
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 004440 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 'ini pengundangan Peraturan Pemerintah dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2OL9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA dan Perundang-undangan,
'anna Djaman
SK No 004457 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20l4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20l4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
