PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENUNJUKAN WALI
(1) Wali yang telah ditetapkan oleh Pengadilan
mempunyai kewajiban:
- melakukan kuasa asuh Orang Tua; jawab b. melaksanakan kewajiban dan tanggung Orang T\ra, yang terdiri atas:
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
- menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya serta menjamin kepentingan terbaik bagi Anak;
- mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
- memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak;
- membimbing Anak dalam pemahaman dan pengamalan kehidupan beragama dengan baik;
- mengelola harta milik Anak untuk keperluan Anak; dan
- mewakili Anak untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan. (21 Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali wajib mendaftarkan pencatatan penunjukan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat dan melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupatenlkota setempat.
