PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Panitera Pengadilan wajib menyampaikan salinan penetapan/putusan Pengadilan mengenai penunjukan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat, dan instansi pemerintah pusat atau unit kerja di lingkungan instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang harta penin ggalan setempat.
Pasarl 14 SK No A04433 A
PRESIDEN
