PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENUNJUKAN WALI
(1) Rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Wali atau pencabutan kuasa asuh. (21 Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- menugaskan pekerja sosial profesional untuk melakukan asesmen kepada orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali; dan
- dibantu oleh tim pertimbangan penunjukan Waii.
(3) ketentuan mengenai tim pertimbangan penunjukan
Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
