PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENUNJUKAN WALI
(1) Wasiat Orang T\ra sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 melalui surat wasiat atau dengan lisan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penunjukan Wali berdasarkan wasiat Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan Pengadilan.
Pasal 11...
SK No 004432 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A
Pasal 1 1
Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan.
