PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENUNJUKAN WALI
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan disampaikan oleh seseorang atau badan hukum sebagai calon Wali kepada Pengadilan. (21 Permohonan penunjukan Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan kuasa asuh.
(3) Permohonan penunjukan Wali dan permohonan
pencabutan kuasa asuh yang telah diterima oleh Pengadilan ditetapkan melalui persidangan. (41 Seseorang atau badan hukum dinyatakan sebagai Wali setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan.
