PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Penunjukan Wali dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat Orang Tua.
BAB 3 — TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Penunjukan Wali dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat Orang Tua.