PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 7
BAB 2 — SYARAT PENUNJUKAN WALI
(1) Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali terdiri
atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial Anak. (21 Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
- dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
- melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak.
(3) Lembaga kesejahteraan sosial Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
- berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi;
- bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak;
- mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak;
- bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan
- mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika;
- masih ada;
- diketahui keberadaannya; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum.
(4) Badan
SK No 004431 A
PRES!DEN
(4) Badan hukum yang ditunjuk sebagai Wali tidak
boleh membedakan suku, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, urutan kelahiran, kondisi fisik, dan/atau mental Anak.
