PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 6
BAB 2 — SYARAT PENUNJUKAN WALI
(1) Orang lain yang ditunjuk sebagai Wali harus
memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- sehat fisik dan mental;
- berkelakuan baik;
- mampu secara ekonomi;
- beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
- bersedia menjadi Wali, yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
- kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; dan
- penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
- masih ada;
- diketahui keberadaannya; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Orang lain yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk sebagai Wali dengan ketentuan:
- diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak;
- mendapatkan persetujuan dari Anak; dan
- dalam hal Anak tidak mampu memberikan persetujuannya secara langsurrg, maka pernyataan Anak difasilitasi oleh ahli atau lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un dangan.
Pasal7... SK No 004430 A
PRESIDEN
