PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 27
BAB 5 — BIMBINGAN DAN PENGAWASAN PERWALIAN ANAK
(1) Dalam hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan
atau pelanggaran terhadap pelaksanaan perwalian Anak, masyarakat dapat melakukan pengaduan atau melaporkan kepada aparat penegak hukum, lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau Menteri. (21 Pengaduan diajukan secara tertulis disertai dengan identitas diri pengadu atau pelapor dan data awal tentang adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran.
BABVI...
SK No 004439 A
PRESIDEN
