PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 28
BAB 6 — PELAPORAN DAN DOKUMENTASI
Pelaporan pelaksanaan perwalian Anak disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
- pekerja sosial profesional menyampaikan laporan sosial mengenai kelayakan Wali dan perkembangan Anak dalam pengasuhan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten I kota;
- dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota melaporkan perkembangan Anak dalam pengasuhan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial provinsi; dan
- iaporan yang diterima oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial provinsi disampaikan kepada Menteri.
