PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 26
BAB 5 — BIMBINGAN DAN PENGAWASAN PERWALIAN ANAK
(1) Pengawasan oleh pemerintah pusat dilaksanakan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (21 Pengawasan oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dilakukan oleh:
- orang perseorangan;
- Keluarga;
- organisasimasyarakat;
- lembaga pengasuhan Anak; dan
- lembaga perlindungan Anak.
