PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 25
BAB 5 — BIMBINGAN DAN PENGAWASAN PERWALIAN ANAK
(1) Pengawasan dilaksanakan terhadap Wali atau
terhadap pelaksanaan perwalian Anak yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
- mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan perwalian Anak atau mencegah perwalian Anak yarrg tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b.mengurangi... SK No 004438 A
PRESIDEN
b mengurangi kasus penyimpangan atau pelanggaran perwalian Anak; dan c memantau pelaksanaan perwalian Anak.
