PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 24
BAB 5 — BIMBINGAN DAN PENGAWASAN PERWALIAN ANAK
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf d dimaksudkan agar petugas memiliki kemampuan dalam proses pelaksanaan perwalian Anak.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
- meningkatkan pengetahuan mengenai perwalian Anak; dan
- meningkatkan keterampilan dalam perwalian.
Bagian Kedua Pengawasan Perwalian Anak
