PP
SYARAT DAN TATA CARA PENUNJUKAN WALI
Pasal 22
BAB 5 — BIMBINGAN DAN PENGAWASAN PERWALIAN ANAK
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O
huruf b dimaksudkan untuk membimbing dan mempersiapkan orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali, Wali, atau pihak lainnya agar mempunyai kesiapan dalam pelaksanaan perwalian Anak dan membantu mengatasi masalah dalam perwalian Anak. (21 Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan informasi, motivasi, dan/atau solusi terhadap permasalahan perwalian Anak.
